Kamis, 20 Oktober 2016

Tinjauan Regulasi Kejahatan Indonesia



TINJAUAN REGULASI KEJAHATAN INTERNET
    Perkembangan internet yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mangundang tangan-tangan criminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut cybercrime atau kejahatan di dunia maya.

11.1 Pengertian Cybercrime
Mengenai pengertiannya, cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

11.2 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime).
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakuakan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya, dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya.
b.      Kejahatan kerah putih (White collar crime).
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memengan jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model kejahatan di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut :
  •          Ruang lingkup kejahatan
  •          Sifat kejahatan
  •          Pelaku kejahatan
  •          Modus kejahatan
  •          Jenis kerugian yang ditimbulkan
Karakteristik unik yang pertama adalah mengenai ruang lingkup kejahatan. Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
Karakteristik yang kedua adalah sifat kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
Karakteristik unik ketiga adalah mengenai pelaku kejahatan. Jika pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasi dan memiliki tipe tertentu maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak.
Karakteristik unik keempat adalah modus operandi kejahatan. Dalam hal ini, keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. Itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemogramannya dan seluk beluk dunia cyber.
Karakteristik yang terakhir adalah bahwa karugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini pun dapat bersifat material maupun non-material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi. Di masa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan).

11.3 Jenis Cybercrime
Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut andang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.

11.3.1 Berdasarkan jenis aktivitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.      Unauthorized Access.
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scenning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “port scenning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Contoh kejahatan yang termasuk Unauthorized Access adalah Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privasi orang lain seperti misalnya Spam Email  (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan seseorang), breaking ke PC, dan lain sebagainya.
b.      Illegal contents.
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang sesuatau hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh kejahatan ini adalah isu-isu atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.
c.       Penyebaran virus secara sengaja.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Untuk program yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
d.      Data Forgery.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.

e.      Cyber Espionage, Sabotage and Extortion.
Cyber Expionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
f.        Cyberstalking.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g.      Carding.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
h.      Hacking dan Cracking.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas creacking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. DoS (Denial of Services) attack merupakan serangn yang bertujuan melumpuhkan target (hang,crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
i.        Cybersquatting and Typosquatting.
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.
j.        Hijacking.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang laing. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). Harus diakui bahwa teknologi internet khususnya atau teknologi digital pada umumnya bersifat luwes. Artinya, jika infomasi yang disediakan berbentuk digital maka secara mudah orang akan dapat menyalinnya untuk berbagi dengn orang yang lain.
k.       Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relative lebih aman. Perhatikan beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya.
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganographyuntuk komunikasi jaringannya.

11.3.2 Berdasarkan Motif Kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a.      Cybercrime sebagai tindakan murni criminal.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailinglist) untuk menyebarkan material bajakan. Di beberapa Negara maju, para pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”.
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak criminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscenning.
Juga termasuk ke dalam “wilayah abu abu” ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan “percaloan” pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.
11.3.3 Berdasarkan Motif Kegiatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person).
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain adalah:
·         Pornografi
Kegiatan yang dilakukan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·         Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, rasial, religious dan lain sebagainya.
·         Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.      Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property).
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan Janis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, dan segala kegiatan yang bersifat merugikan orang lain.
c.       Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government).
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi oemerintah atau situs militer.

11.4 Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system, dan cyberspace. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet.

11.4.1 Mengamankan Sistem
        Keamanan komputer identik dengan suatutindakan baik pencengahan maupun pendeteksi terhadap kagiatan-kegiatan yang tidak mendapat izin oleh pemakai maupun system komputer. Keamanan juga penting untuk membangun kepercayaan (trust) jika banyak instansi dan perusahaan berani membayar harga mahal hanya untuk membangun keamanan sistem.
Hasil survei yang diselenggarakan oleh Computer Security Intitute dalam CSI/FBI Computer Crime and Security Survey 2003,menyatakan bahwa 99% dari 525 responden sudah menggunakan perangkat lunak Antivirus dalam sistem komputernya, 98% menggunakan firewall, 91% responden menggunakan physical security computer, 58% responden menggunakan encrypt login dan 49% responden sudah menggunakan teknologi Digital ID .
Tujuan yang paling nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Marjam Ongko Saputro (2001) dalam sebuah jurnal ilmiah tentang proteksi sistem operasi menyampaikan bahwa sebuah sistem komputer mengandung banyak objek yang perlu diproteksi. Banyaknya objek yang harus diproteksi tersebut menyebabkan diperukannya integrasi langkah-langkah dalam membangun keamanan sebuah sistem.
Adapun Wahyono (2004) memberikan suatu model keamanan sistem komputer yang terintegrasi. Sistem keamanan yang terintegrasi, berarti berusaha memikirkan segala hal yang dapat menyebabkan celah-celah unauthorized actions bersifat merugikan.

 
11.4.2 Penanggulangan Global
         Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.
Laporan tersebut berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rokomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalh:
1.            Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.            Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.            Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegah, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.            Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.            Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

11.4.3 Perlunya Cyberlaw
         Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut, hingga saat ini banyak negara (termasuk Indonesia) belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan perundang-undangan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi tersebut menuntun adanya solusi sementara untuk mengatasi cebercrime, yakni melalui terobosan putusan pengadilan.
Pertumbuhan ekonomi di era informasi akan diwarnai oleh manfaat dalam penggunaannya, seperti minyaslnya dengan adanya e-commerce, e-government, Foreige Direct Investment (FDI), industri penyediaan informasi dan pengembangan UKM.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Hal ini tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja.
Optimalisasi peranan hukum dalam perkembangan teknologi membutuhkan kelengkapan perundang-undangan yang berkualitas. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.

11.4.4 Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Terdapat pula Narional Infrastructure Protection Center (NIPC) sebagai institusi di Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.